SELAMAT DATANG DI BLOG

SELAMAT DATANG DI BLOG
"DESY KUMALA SARI"

MATERI IPS KELAS 3-6 SD

Sabtu, 29 Oktober 2011

KOPERASI


MATERI IPS KELAS 4 SD SEMESTER 2: KOPERASI

KOPERASI
Pengertian koperasi:
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen
Logo gerakan koperasi Indonesia
Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara ”Rantai” dan ”Padi-Kapas”, antara ”Kewajiban” dan ”Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5. Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti ”tubuh”, dan Bintang bisa diartikan ”Hati”.
6. Pohon beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab ”Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

UANG


MATERI IPS Untuk KELAS 3 SD “UANG”
I. Sejarah Uang

Setiap hari kalian meminta uang kepada ayah ibu. Kalian gunakan untuk apa uang tersebut? Dapatkah kalian membeli buku dengan kayu ? Segala sesuatu yang kalian beli harus dibayar dengan uang. Bagaimana uang dapat ditemukan? Mengapa setiap orang perlu uang ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kalian pelajari bab ini. Pada zaman dahulu, manusia menghasilkan barang-barang sendiri untuk mencukupi kebutuhannya. Namun, seiring dengan meningkatnya kebutuhan, manusia tidak mampu lagi memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhannya, setiap orang membutuhkan orang lain. Kebutuhan terhadap barang dan jasa yang tidak dapat diproduksi sendiri diperoleh dari pihak lain yang dilakukan dengan cara barter. Barter adalah proses tukar-menukar barang.

1. Alasan Meninggalkan Barter

Dalam perkembangannya, ternyata cara barter menemui beberapa kesulitan sebagai berikut.

a. Sulit menemukan orang yang cocok untuk diajak barter.

b. Sulit menemukan nilai barang yang akan ditukarkan.

c. Sulit untuk menyimpan barang yang ditukarkan.

Kesulitan yang terdapat dalam barter akhirnya mendorong munculnya cara lain untuk melakukan tukar-menukar, yaitu pertukaran dengan uang barang. Uang barang dapat berupa kulit, emas, kerang, atau garam. Penggunaan uang barang ternyata juga memiliki banyak kesulitan. Kesulitan tersebut timbul karena pada umumnya barang yang dipakai sebagai perantara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut.

a. Nilainya Tidak Stabil

Untuk barang-barang tertentu sering mengalami perubahan nilai dalam waktu yang relatif singkat.

b. Sulit Disimpan

Orang mengalami kesulitan untuk menyimpan barang-barang tertentu atau mungkin untuk menyimpan dibutuhkan biaya yang cukup besar.

c. Tidak Tahan Lama

Beberapa barang yang dipakai sebagai uang barang ternyata ada yang mudah rusak, misalnya garam. Garam akan mencair jika disimpan terlalu lama.

d. Sulit untuk Dipindahkan ke Tempat Lain

Ada sebagian barang yang sulit dipindahkan karena ukurannya yang terlalu besar atau mungkin bobotnya yang terlalu berat. Hal tersebut dapat mempersulit seseorang jika dia ingin bepergian ke tempat yang cukup jauh.

2. Alasan Menggunakan Uang Barang

Kesulitan-kesulitan yang ditimbulkan oleh uang barang membuat manusia memilih emas dan perak untuk dipakai sebagai perantara tukarmenukar dengan alasan sebagai berikut.

a. Mudah dibawa pergi atau dipindahkan.

b. Diterima dan dipercaya oleh umum.

c. Jumlahnya terbatas.

d. Tahan lama atau tidak mudah rusak.

e. Mudah disimpan.

f. Nilainya tetap untuk jangka waktu yang panjang.

Manusia kemudian membuat uang dari bahan emas dan perak. Dalam perkembangan selanjutnya, uang logam yang beredar di masyarakat tidak lagi terbuat dari emas dan perak. Namun, pada umumnya terbuat dari perunggu dan aluminium karena nilai emas terlalu tinggi. Selain uang logam, kita juga menggunakan uang kertas, yaitu uang yang bahan pembuatnya berasal dari kertas. Alasan manusia memilih perunggu, aluminium, dan kertas sebagai bahan untuk membuat uang adalah karena ketiga benda tersebut harganya lebih murah dibanding benda lain, terutama jika dibandingkan dengan emas dan perak. Berdasarkan uraian mengenai tahap atau asal usul uang tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan uang adalah benda yang memiliki syarat-syarat tertentu yang dapat digunakan atau diterima oleh masyarakat sebagai perantara dalam melakukan tukar-menukar barang dan jasa.

Ayo isi titik-titik berikut ini dengan benar!

1. Manusia tidak dapat hidup tanpa ….

2. Tukar-menukar barang dengan barang disebut ….

3. Barang dirasa kurang … untuk alat pembayaran.

4. Uang barang yang paling berharga adalah ….

5. Uang barang yang sampai saat ini masih memiliki nilai tinggi adalah ….

.
II. Manfaat Uang

Setiap orang memerlukan uang sebagai alat pembayaran yang utama. Sebab pembayaran dengan barang (barter) sudah tidak dijalankan lagi. Untuk itu, kegunaan uang sangat penting dalam kehidupan ini. Beberapa manfaat dan kegunaan uang sebagai berikut.

1. Sebagai Alat Tukar yang Resmi dan Sah

Uang merupakan kebutuhan yang utama, meskipun kita tidak boleh mendewa-dewakan uang. Tetapi, pada kenyataannya tanpa uang kita akan merasa tidak berdaya. Segala sesuatu yang kita perlukan hampir semua diperoleh dengan menggunakan uang. Untuk mendapatkan berbagai jenis makanan kita memerlukan uang. Untuk mempunyai berbagai alat rumah tangga kita juga harus mempunyai uang. Perhatikan berbagai contoh barang berikut ini! Bolehkah barang-barang tersebut kita tukar dengan barang selain uang ?

2. Sebagai Alat Pembayaran

Setiap orang yang bekerja pasti akan mendapatkan hasil, yaitu upah atau bayaran. Seorang buruh yang bekerja seharian akan mendapatkan upah atau bayaran berupa uang. Karyawan pabrik akan memperoleh bayaran setiap bulan. Demikian pula dengan pegawai, baik negeri maupun swasta akan menerima pembayaran berupa uang. Berbagai keperluan memerlukan uang sebagai alat pembayaran, misalnya membayar sekolah, membayar pajak kendaraan, membayar listrik, dan membayar telepon.

3. Sebagai Ciri atau Identitas Negara

Sejak ditemukan uang, segala pembayaran dan keperluan menggunakan uang. Mata uang di setiap negara berbeda-beda. Setiap negara di dunia ini memiliki mata uang sendiri-sendiri, misalnya sebagai berikut.

a. Indonesia mata uangnya rupiah.

b. Malaysia mata uangnya ringgit.

c. Singapura mata uangnya dollar Singapura.

d. Jepang mata uangnya yen.

e. India mata uangnya rupee.

f. Arab Saudi mata uangnya real.

g. Inggris mata uangnya pound sterling.

Ayo isi titik-titik berikut ini dengan benar!

1. Alat pembayaran yang telah disahkan oleh pemerintah adalah ….

2. Waktu membeli baju, aku membayarnya dengan ….

3. Selain sebagai alat pembayaran, uang juga menjadi alat ….

4. Setiap negara memiliki mata uang yang ….

5. Uang sebagai alat pembayar gaji bagi para … pabrik.

6. Pegawai negeri mendapat gaji dari ….

7. Mata uang ringgit adalah mata uang negara ….

8. Salah satu identitas dari suatu negara dapat dilihat dari … sebagai alat pembayarannya.

9. Perbandingan mata uang Indonesia dengan mata uang asing disebut ….

10. Real merupakan mata uang negara ….

.
III. Jenis dan Nilai Uang

Uang yang disahkan oleh pemerintah Indonesia dan dapat digunakan dalam berbagai transaksi tidak hanya uang kertas dan uang logam yang sehari-hari kita pegang, tetapi juga ada jenis uang yang lain, yaitu uang yang berupa surat-surat berharga. Apakah itu? Marilah kita pelajari uraian berikut ini.

1. Jenis Uang

Uang yang beredar di masyarakat ada dua jenis, yaitu uang giral dan uang kartal.

a. Uang Giral

Uang giral adalah uang berbentuk surat-surat berharga. Contoh surat berharga adalah cek, giro, deposito, wesel, polis, dan sertifikat saham. Uang giral banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan.

b. Uang Kartal

Uang kartal adalah uang dalam bentuk kertas dan logam. Uang saku yang kalian bawa ke sekolah merupakan uang kartal. Uang kartal biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti untuk membeli barang kebutuhan. Uang logam biasanya mimiliki nilai yang kecil, misalnya Rp1.000,00, Rp500,00, Rp200,00, Rp100,00, Rp50,00 dan Rp25,00. Uang kertas biasanya memiliki nilai yang lebih besar, misalnya Rp500,00, Rp1.000,00, Rp10.000,00, Rp20.000,00, Rp50.000,00, dan Rp100.000,00.

Uang pecahan kecil dan besar berfungsi sama, yaitu sebagai alat tukar dalam jual beli dan alat pembayaran. Setiap jenis uang mempunyai ciri-ciri khusus dan ciri-ciri umum.

1) Ciri khusus uang logam sebagai berikut.

a) Terbuat dari logam (perak, emas).

b) Berbentuk bundar.

c) Mempunyai dua sisi.

d) Berwarna putih, kuning, dan keemasan.

e) Bergambar flora dan fauna Indonesia, seperti komodo, bunga melati, dan burung cenderawasih.

2) Ciri khusus uang kertas sebagai berikut.

a) Terbuat dari kertas khusus.

b) Berbentuk persegi panjang.

c) Mempunyai dua sisi.

d) Tertulis nomor seri uang.

e) Ada tanda tangan pejabat Bank Indonesia.

f) Ada tulisan Perum Percetakan RI.

3) Ciri umum uang kartal

Pada umumnya semua uang kartal terdapat lambang negara Indonesia, yaitu burung garuda dan tulisan Bank Indonesia serta nilai nominal uang tersebut.

2. Nilai Uang

Nilai uang terdiri dari dua macam sebagai berikut.

a. Nilai barang, yaitu nilai bahan pembuat uang tersebut.

b. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada uang tersebut. Apabila pada uang tersebut tercantum Rp1.000,00 maka nilai nominal uang tersebut adalah seribu rupiah.

Nilai nominal uang logam terkecil adalah 25 rupiah, sedangkan nilai nominal terbesar adalah 1.000 rupiah. Nilai nominal uang kertas terkecil adalah 100 rupiah, sedangkan nilai nominal terbesar adalah 100.000 rupiah.

Marilah menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini!

1. Siapakah nama Gubernur BI dalam Kabinet Indonesia Bersatu?

2. Apa yang terjadi jika uang yang beredar ternyata lebih banyak dari yang dibutuhkan?

3. Siapa saja yang dirugikan jika terjadi pemalsuan uang?

4. Bagaimana jika uang yang dikirimkan lewat wesel pos ternyata tidak sampai di tempat tujuan?

5. Bagaimana jika orang yang kalian kirimi uang lewat pos ternyata sudah pindah alamatnya?

Kegiatan Jual Beli di Lingkungan Sekolah

Materi IPS SD Kelas 3


Kegiatan Jual Beli di Lingkungan Sekolah
Kegiatan jual beli dilingkungan sekolah dapat berupa koperasi sekolah dan kantin sekolah.
1. Koperasi Sekolah
a. Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa SD, SMP, SMA, madrasah, pesantren, atau sekolah yang setingkat di mana koperasi sekolah didirikan. Koperasi sebagai perwujudan perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan merupakan sektor yang penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai upaya untuk tetap memelihara kesinambungan perkoperasian di Indonesia, perlu adanya usaha menciptakan kader-kader koperasi yang baik. Kader koperasi tersebut dapat diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan latihan langsung yang dapat dilaksanakan di sekolah melalui pendirian koperasi sekolah.
b. Dasar Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional) Nomor 51/M/SKB/ III/1984 dan Nomor 158/P/1984. Surat keputusan ini menunjukkan bahwa koperasi sekolah merupakan badan yang cukup penting didirikan sebagai sarana siswa untuk belajar dan bekerja. Koperasi sekolah dibentuk dengan persetujuan rapat yang dihadiri oleh para siswa, guru, kepala sekolah, dan karyawan sekolah. Dalam rapat tersebut disusun juga peraturan-peraturan yang berlaku dalam koperasi sekolah. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh para siswa.
Pengurus koperasi sekolah adalah para siswa dan dibimbing oleh para guru. Setiap koperasi memerlukan modal dasar. Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggotanya dan mungkin juga pinjaman dari sekolah yang bersangkutan. Simpanan para anggota koperasi sekolah berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Karena kegiatan koperasi sekolah merupakan kegiatan jual beli, pasti mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut disisihkan dan dikenal dengan sebutan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut akan dibagikan kepada setiap anggota koperasi setiap tahunnya. Besarnya SHU yang diterima masing-masing anggota berbeda-beda disesuaikan dengan besarnya jasa dari masing-masing anggota. Koperasi sekolah dapat memudahkan siswa memenuhi kebutuhan sekolah. Selain itu, siswa dididik untuk bertanggung jawab, dibiasakan berlaku setia kawan terhadap sesama siswa, dan berlatih berorganisasi.

c. Jenis Usaha Koperasi Sekolah
Sebagai usaha yang bergerak di lingkungan sekolah, koperasi sekolah membuat berbagai jenis usaha yang berhubungan dengan kegiatan di sekolah. Kegiatan di sekolah yang utama adalah proses belajar mengajar. Oleh karena itu, koperasi sekolah menyediakan berbagai kebutuhan untuk memperlancar proses belajar mengajar. Usaha yang dilakukan koperasi sekolah sebagai berikut.
1) Usaha Jasa
Bermacam-macam jasa dapat diselenggarakan oleh siswa melalui koperasi sekolah. Contoh usaha jasa tersebut sebagai berikut.
a) Usaha Jasa Fotokopi
Usaha fotokopi merupakan jenis usaha jasa yang cocok dilakukan oleh koperasi sekolah. Sering guru memberikan bahan atau materi pelajaran yang tidak dimiliki siswa. Dengan adanya usaha fotokopi, materi tersebut dapat dimiliki oleh setiap siswa.
b) Usaha Seragam Sekolah
Penjualan seragam sekolah biasanya juga dikelola koperasi. Misalnya, pakaian olahraga, rok, celana, dasi, dan topi. Di koperasi juga tersedia kaos kaki, sabuk, hasduk, dan peralatan pramuka.
2) Usaha Pertokoan
Jenis usaha pertokoan erat hubungannya dengan kebutuhan belajar siswa. Di toko ini disediakan berbagai kebutuhan, seperti alat tulismenulis, buku gambar, alat kebersihan, obat-obatan, dan seragam sekolah. Disediakan pula alat-alat praktik menggambar, seperti kuas, cat air, dan palet. Persediaan alat-alat tersebut tergantung pada kebutuhan siswa. Penyediaan perlengkapan sekolah sangat memudahkan siswa dan guru. Hal itu dikarenakan oleh siswa maupun guru tidak perlu jauhjauh membeli perlengkapan sekolah. Pada umumnya harga barang di koperasi sekolah lebih murah daripada di toko.
Koperasi sekolah diurus oleh pengurus koperasi sekolah yang dipilih dari kalangan siswa. Namun, apabila siswa belum dapat mengurus maka pengurus diangkat dari kalangan guru yang disetujui oleh kepala sekolah. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah adalah rapat anggota. Rapat anggota diadakan satu kali dalam setahun.
2. Kantin Sekolah
Kantin sekolah adalah warung tempat menjual makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah. Kantin sekolah dikelola oleh pihak sekolah, koperasi sekolah atau pun pihak lain yang bekerja sama atau sudah mendapatkan izin dari pihak sekolah. Pada waktu istirahat, biasanya siswa banyak membeli aneka makanan dan minuman di kantin sekolah. Kantin sekolah tidak menyediakan barang dagangan yang berupa perlengkapan sekolah. Jumlah kantin pada setiap sekolah berbeda-beda. Ada sekolah yang mempunyai satu kantin dan ada pula sekolah yang mempunyai lebih dari satu kantin. Kantin sekolah di SD biasanya dikelola oleh penjaga sekolah atau istri dari penjaga sekolah tersebut.